Layanan Surat

Pelayanan Surat Keterangan Desa

Daftar pelayanan administrasi surat keterangan kependudukan yang dilayani oleh Kantor Pelayanan Desa Nambangrejo.

1. Surat Keterangan Domisili (SKD)

Diberikan kepada warga desa atau warga pendatang untuk membuktikan keabsahan tempat tinggal menetap/sementara di wilayah Desa Nambangrejo.

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.

2. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Diperlukan oleh para warga pemilik usaha (pedagang, petani, peternak, perajin) sebagai prasyarat pengajuan kredit perbankan atau legalitas perijinan usaha.

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT / RW dengan keterangan jenis usaha.
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik usaha.
  • Foto tempat usaha atau surat pernyataan kepemilikan usaha.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dibuat bagi keluarga prasejahtera untuk keperluan keringanan biaya pendidikan sekolah/kuliah, pengajuan BPJS PBI Gratis, atau kelengkapan bantuan sosial daerah.

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT / RW dengan rekomendasi keterangan tidak mampu.
  • Fotokopi KTP (pemohon/orang tua) & Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan penghasilan orang tua/pemohon bermaterai Rp10.000.

4. Surat Keterangan Kelahiran / Kematian

Digunakan sebagai dasar resmi pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo untuk menerbitkan Akta Kelahiran baru atau Akta Kematian.

Berkas Persyaratan:
  • Surat pengantar RT / RW setempat.
  • Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/rumah sakit (untuk Kelahiran).
  • Fotokopi KTP orang tua, saksi kelahiran, KTP jenazah, dan KK.

Waktu Pelayanan Balai Desa

Senin s.d Jumat: 08:00 WIB - 15:00 WIB (Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional tutup).

Harap pastikan semua persyaratan berkas Anda telah lengkap sebelum diserahkan ke petugas pelayanan.