Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Profil BPD Desa Nambangrejo

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Di Desa Nambangrejo, BPD berperan aktif sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam merencanakan pembangunan, merumuskan regulasi lokal, serta mengawasi pelaksanaan program kerja desa agar tepat sasaran dan memberikan kemaslahatan penuh bagi seluruh warga.

Tugas & Fungsi Utama BPD

Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPD Nambangrejo mengemban tiga fungsi utama:

Fungsi Legislasi (Regulasi)

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa untuk mengatur ketertiban dan arah kebijakan pembangunan desa.

Fungsi Aspirasi

Menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi, kebutuhan, keluhan, dan harapan masyarakat desa kepada Pemerintah Desa.

Fungsi Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan kinerja Kepala Desa beserta seluruh perangkatnya dalam menjalankan program kerja dan pengelolaan anggaran APBDes.

Susunan Pengurus BPD

Drs. Heri Cahyono Ketua BPD
M. Syaifuddin Wakil Ketua
Endang Lestari Sekretaris
Kuswanto Anggota
Wahyudi Anggota
Sumiati Anggota
Ahmad Fauzi Anggota